September 15, 2024

Rabol

Ragam Berita Online

Sekdes di Langkat Ikuti Sosialisasi RKPDes dan RPJMDes Berbasis SDGS

RKPDes

Rabol.idLangkat: Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Keuangan se Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengikuti sosialisasi tentang RKPDes dan RPJMDes berbasis data SDGS.

Kegiatan menghadirkan penanggungjawab (Person in Charge- PIC ) SDGS Langkat, Mayjen Simanungkalit, sebagai nara sumber, bersama TAPM Kabupaten Dian Taufik Ramadhan dan Budi Hartono, berlangsung di wisata alam Pantai Ratu Jati Desa Sei Litur Langkat, Kamis (25/08/2022).

Dihadiri Pendamping Desa (PD) Muhammad Sadat, sosialisasi tersebut dilaksanakan sehubungan adanya 4 (Empat) Desa di Kecamatan Sawit Seberang yang baru saja melaksanakan Pilkades.

Pendamping Desa Muhammad Sadat mengatakan, sosialisasi yang resmi dibuka Kades Sei Litur Tasik, Sawon AR selaku tuan rumah tersebut, diinisiasi guna menghadapi penyusunan RPJMDes tahun 2022-2027 dan RKPDes tahun 2022.

Sesuai ketentuan, para Kades baru ini harus menyusun dokumen RPJMDes paling lambat 3 bulan setelah dilantik. Yakni, RPJMDes untuk pembangunan 6 tahun ke depan yang disusun melalui musyawarah desa, yang kemudian ditetapkan dengan peraturan desa (Perdes) memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan desa dan program kegiatannya.

Dalam kesempatan itu, para nara sumber menyebutkanp, pemerintah desa harus memperhatikan SDGs Desa dalam perencanaan pembangunan.

SDGs Desa merupakan program nasional yang mulai dicanangkan pada Tahun 2021 lalu. Memiliki 17 tujuan yang sama dengan SDGs Global serta 1 tujuan tambahan yaitu : Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Sebagaimana tertuang di dalam Permendes PDTT No.21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Dihadirkan sebagai alternatif aksi percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di tingkat Desa.

Bagi Pemerintah Desa dan warga Desa, urgensi SDGS adalah sebagai instrument Perencanaan Pembangunan Desa agar tepat sasaran karena didasarkan pada Data dan Kondisi Riil masyarakat Desa.

Maka kedepan, pembangunan desa dan masyarakat desa harus berbasis data SDGS.

Para nara sumber juga menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan, guna menyusun RKPdes dan RPJMDes berbasis SDGS Desa.

Dalam penyusunan RPJM Desa Tahun 2022-2027 misalnya, ada tahapan yang harus dilalui.

Dimulai dari sosialisasi penyusunan RPJMDes Tahun 2022-2027, sekaligus pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Tahun 2022.

Dilanjutkan pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa, penyusunan Rancangan RPJMDes, Musrenbang Desa Pembahasan RPJMDes, Musdes Rancangan RPJMDes,Musyawarah BPD, hingga Sosialisasi Perdes tentang RPJMDes.

Adapun penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa tetap mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes yang disusun pada awal jabatan kepala Desa terpilih.
RKP Desa merupakan dokumen perencanaan desa untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran RPJMDes.
RKP Desa menjadi hal yang penting dan harus dilaksanakan oleh perangkat desa dalam mendukung kelancaran pembangunan desa.(ms/dave)