Rabol.id-Medan: Komandan Koramil 0201-16/TM Menghadiri kegiatan Bersama Muspika Tanjung Morawa Rapat Koordinasi Peninjauan Kembali Satgas Covid 19 Wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, bertempat di Aula Terbuka Mapolsek Tanjung Morawa Jln. Medan Lubuk akam Km. 1,5 Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa. Kamis (26/8/2021)
Rapat koordinasi Peninjauan Kembali Satgas Covid yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah bersama Muspika Kec. Tanjung Morawa
Kata Pembukaan dan arahan oleh Kapolsek Tanjung Morawa AKP SAWANGIN, SH, Mengucapkan terimakasih kepada seluruh yang hadir dalam rapat koordinasi,Rapat koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi pandemi Covid – 19 di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, Menyamakan persepsi tentang aturan yang kita laksanakan dari tingkat Desa hingga Kecamatan sehingga dalam melaksanakan tugas khsusunya menangani Covid 19 dapat berjalan dengan lancar, Kita harus tetap seirus dalam mengani Covid-19 sehingga Kecamatan Tanjung Morawa terbebas dari Covid – 19, Meminta kepada seluruh peserta yang hadir pada saat ini untuk memberikan tanggapan dan masukan sehingga Muspika Kec. Tanjung Mrawa dapat menyimpulkan untuk kita laksanakan bersama sama.
Arahan dari Komandan Koramil 0201-16/TM Mayor Inf. Syafruddin Manurung, Aturan yang sebelumnya yang telah ditandatangani oleh para Kepala Desa / Lurah bersama Muspika Kec. Tanjung Morawa tentang PPKM Mikro saat ini kita telah mendapat kelonggaran,Kita berkumpul saat ini untuk membahas bagaimana kita untuk menyatukan persepsi tentang aturan PPKM Mikro, Saat ini apakah kita memperbolehkan kegiatan keramaian khususnya pesta dengan aturan pembatasan- pembatasan atau tetap kita tiadakan.
Lurah Pekan Tanjung Morawa mengatakan, Bagi yang terdampak Zona Merah harus tetap melaksanakan Maklumat, Namun hal itu tergantung kesepakatan kita bersama bagaimana menyikapi pandemi Covid-19 di wilayah kita
Kepala Desa Perdamean mengatakan Jangan ada diantara kita perbedaan dalam penerapan PPKM setuju atau tidak setuju diadakan pesta pernikahan atau kemalangan.
Tanggapan Sekcam Tanjung Morawa, PPKM Mikro ditinjau kembali supaya tidak ada Pro kontra dalam pelaksanaan dilapangan
Puskesmas Tanjung Morawa, Kerja sama Kepala Desa dengan Bidan Desa agar mengetahui berapa jumlah yang terpapar Covid-19, Setiap Desa agar membuat Rumah Isolasi, Kita harus tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan sehingga kita dapat mengurangi penyebaran Covid-19, Pesta bisa tetap dibuka namun harus tetap mematuhi 5 m
Camat Tanjung Morawa menyampaikan, Bahwa PPKM Kecamatan adalah PPKM Desa Juga karena kita tidak dapat dipisahkan dan kita memutuskan PPKM yang kita laksanakan mengacu kepada peraturan Bupati yang terbaru dikeluarkan, dimana saat ini kita sudah turun ke level 3, Maklumat yang sebelumnya kita sepakati tanggal 10 Juli 2021 akan kita refisi sesuai dengan peraturan Bupati mulai diberlakukan mulai tanggal 01 September 2021. Kita harus tetap Komitmen dengan tulus dan iklas sehingga kita nantinya bisa lagi turun ke level 2, kita harus tetap menjaga dan selalu taat dalam aturan Protokol Kesehatan untuk memutus matarantai Covid-19
Adapun kesimpulan Maklumat PPKM Mikro Kecamatan Tanjung Morawa pada tanggal 10 Juli 2021 akan ditarik kembali dan akan perbaharui mengacu pada peraturan Bupati Kab. Deli Serdang, PPKM Mikro yang akan diperbaharui akan berlku mulai tanggal 01 September 2021.
Turut hadir, Camat Tg. Morawa, Marianto Irawadi, S. Sos, Kapolsek Tg. Morawa, AKP Sawangin, SH, Danramil 16/ TM, Mayor Inf. Syafruddin Manurung, Ka. Puskesmas Tg. Morawa, dr. Budi Apriyan M. Kes, Sekcam Tanjung Morawa H. Ibnu Hajar, S. Pd, Kanit Intelkam Polsek Tanjung Morawa IPTU TIGOR SURYA YANI SILABAN, Para Kepala Desa / Lurah Se Kec. Tanjung Morawa.
Sumber : Medanbenteng.com
casibom giris: casibom guncel giris – casibom giris
casibom