October 5, 2024

Rabol

Ragam Berita Online

Babinsa Koramil 0201-16/TM Operasi Yustisi Penanganan PPKM Level-3

Babinsa

Rabol.id-Medan: Babinsa Koramil 0201-16/TM Kodim 0201/Medan, Serda Sugiarno dan Polresta Deli Serdang Melaksanakan kegiatan operasi yustisi penanganan PPKM level-3 dan antisipasi penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Kamis (12/8/2021)

Dasar. Instruksi Kemendagri No. 29 Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, Instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/ 31/ INST/ 1021 26 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, Instruksi Bupati Deli Serdang No. 440/ 2515/ tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, Surat Perintah dari Kapolresta Deli Serdang Nomor : Sprint/ 2614/ VIII/ PAM.3/ 2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang melaksanakan kegiatan yustisi penanganan PPKM level 3 dan antisipasi penyebaran Covid-19

Tempat. Posko Pam Terpadu Penanganan Covid-19 Muspika Kec. Tg. Morawa – Posko PPKM Mikro Tg. Morawa, Jln. Medan-Tg. Morawa Km. 15 Desa Limau Manis Kec. Tg. Morawa. Pelaksana Kegiatan, Aiptu Alex Sembirin, Personil Koramil 0201-16/TM ,Serda Sugiarno, Anggota pramuka KUWARTIR ke Camatan Tg. Morawa, Personel yang melaksanakan operasi yustisi yang tercantum dalam Surat Perintah .

Melaksanakan kegiatan yustisi penanganan PPKM level-3, Antisipasi penyebaran Covid-19. Sasaran, Perusahaan dan pabrik, Kepatuhan masyarakat akan 5 M

Selanjutnya petugas mengecek kegiatan di Perusahaan PT. Sosro apakah perusahaan sudah menjalankan dan mematuhi Immendagri tentang PPKM level-3 yaitu pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 25 % (melebihi atau tidak kapasitas yang telah ditentukan)

Hasil pemeriksaan, perusahaan telah menerapkan prokes dan menjalankan serta mematuhi Instruksi Immendagri tentang PPKM level-3 yaitu pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 25% (tidak melebihi kapasitas)

Sumber : Medanbenteng.com

x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x