Rabol.id-Medan Benteng: Babinsa Koramil 0201-16/TM Kodim 0201/Medan, Serda Sugiarno dan Polresta Deli Serdang Melaksanakan kegiatan operasi yustisi penanganan PPKM level-3 dan antisipasi penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Kamis (5/8/2021).
“Instruksi Kemendagri No. 29 Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/ 31/ INST/ 1021 26 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Instruksi Bupati Deli Serdang No. 440/ 2515/ tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 yang akan dilaksanakan Babinsa Koramil 0201-16/TM .
Surat Perintah dari Kapolresta Deli Serdang Nomor : Sprint/ 2614/ VIII/ PAM.3/ 2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang melaksanakan kegiatan yustisi penanganan PPKM level 3 dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Selanjutnya petugas mengecek kegiatan di Perusahaan PT. Sosro apakah perusahaan sudah menjalankan dan mematuhi Immendagri tentang PPKM level-3 yaitu pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 25 % (melebihi atau tidak kapasitas yang telah ditentukan)
Hasil pemeriksaan, perusahaan telah menerapkan prokes dan menjalankan serta mematuhi Instruksi Immendagri tentang PPKM level-3 yaitu pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 25% (tidak melebihi kapasitas).(wisnu)
Sumber : Medanbenteng.com
x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x
Very interesting info!Perfect just what I was
looking for!Blog monetyze