September 14, 2024

Rabol

Ragam Berita Online

Babinsa Koramil 0201-14/PB Bersama Satgas Covid-19 Terapkan PPKM Pada Acara Adat Warga

Babinsa

Rabol.id-Medan Benteng: Babinsa Koramil 0201-14/PB Bersama Satgas Covid-19 Terapkan PPKM Pada Acara Adat Warga. Di tengah masa pandemi Covid 19 dan terus bertambah nya data masyarakat yang terpapar virus tersebut, Penerapan PPKM Mikro di seluruh wilayah Indonesia saat ini di lakukan Pemerintah Pusat untuk menekan laju penambahan angka masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid 19. Hal ini di lakukan sekaligus untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang sangat mudah menular ini. Sehingga di harapkan seluruh masyarakat bisa berperan secara bersama untuk segera mengahiri masa pandemi virus Covid 19 ini. Jumat (16/7/2021).

Guna menindak lanjuti Instruksi dari Pemerintah Pusat dalam hal Penerapan PPKM Mikro, salah seorang Babinsa Koramil 0201-14/PB Serka Bekti Prayogo melaksanakan kegiatan Penerapan PPKM di lokasi Acara Adat salah satu warga Desa Namo Rih Kec Pancur Batu yang meninggal dunia. Bersama Bhabinkamtibmas Briptu Adi Permana dan Satgas Covid 19 Desa Namo Rih, mereka menerapkan PPKM terkait pelaksanaan Acara Adat tersebut, serta segala hal yang harus di laksanakan oleh Pihak keluarga dalam hal Protokol Kesehatan terkait dengan Penerapan PPKM saat ini.

Babinsa Koramil 0201-14/PB Serka Bekti Prayogo tampak mendatangi lokasi Acara Adat di Jambur yang berada di Dusun 1 Desa Namo Rih bersama Kepala Desa Bapak Andi Warista Surbakti, Bhabinkamtibmas Briptu Adi Permana serta Anggota Satgas Covid 19 Desa Namo Rih, untuk langsung menemui Pihak keluarga duka.

“Masa penerapan PPKM yang terus di perpanjang Pemerintah hingga saat ini, sehingga kami dari Satgas Covid 19 Desa Namo Rih hadir di tempat Acara Adat ini untuk memastikan bahwa semua prosedur Protokol Kesehatan sudah di laksanakan oleh Pihak keluarga yang melaksanakan Acara Adat atas meninggal nya Alm Bapak Nurat Sembiring (60 thn) karena sakit komplikasi pada hari ini. Sebab pada masa Penerapan PPKM sesuai Instruksi dari Pemerintah Pusat, segala aktifitas masyarakat yang sedang melaksanakan suatu acara sangat di batasi jumlah undangan yang hadir dan juga di batasi waktu pelaksanaan nya. Ini semua kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di wilayah Kec Pancur Batu khusus nya di wilayah Desa Namo Rih.” ujar Kepala Desa Namo Rih Bapak Andi Warista Surbakti yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Covid 19 Desa Namo Rih, ketika berdialog langsung dengan Pihak keluarga duka di lokasi Acara Adat tersebut.

Di tempat yang sama, Babinsa Koramil 0201-14/PB Serka Bekti Prayogo juga mendukung penuh hal yang di sampaikan oleh Bapak Kepala Desa Namo Rih tadi. “Kami dari TNI Polri beserta Satgas Covid 19 Desa Namo Rih wajib mengawasi langsung segala aktifitas dan kegiatan masyarakat pada masa Penerapan PPKM Mikro saat ini. Terlebih terhadap kegiatan yang dapat menyebabkan berkumpul nya orang banyak. Sehingga kita dapat mencegah potensi muncul nya klaster baru penularan virus Covid 19 di wilayah Desa kita ini.” ujar Serka Bekti Prayogo di lokasi Acara Adat atas meninggal nya Alm Bapak Nurat Sembiring (60 thn).

Setelah di pastikan segala prosedur Protokol Kesehatan sudah di laksanakan oleh Pihak keluarga duka, selanjut nya Tim Satgas Covid 19 Desa Namo Rih bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap berada di lokasi Acara Adat tersebut untuk membantu mengarahkan para tamu dan keluarga yang hadir agar tetap memakai masker dan menjaga jarak perorangan selama berada di lokasi Acara Adat tersebut. Mereka juga terlihat membagikan masker kepada tamu dan keluarga yang hadir dan tidak memakai masker di tempat itu. Serta meminta kepada Pihak keluarga agar di persingkat waktu pelaksanaan Acara Adat nya sesuai dengan ketentuan Penerapan PPKM Mikro saat ini. (14/PB).(wisnu)

Sumber : medanbenteng.com