Rabol.id-Medan Benteng: Babinsa Koramil 0201-14/PB Bersama Satgas COvid-19 Tanjung Anom Laksanakan PPKM Pada Acara Syukuran. Masa pandemi Covid 19 yang terjadi hingga saat ini dan terus bertambah nya data masyarakat yang terpapar virus tersebut, mengharuskan setiap Pemerintahan tingkat Desa semakin gencar melaksanakan Operasi Penerapan PPKM Mikro. Hal ini di lakukan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam menekan laju penambahan angka masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid 19 di seluruh wilayah Indonesia. Dengan melakukan Penerapan PPKM Mikro ini, di harapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus yang sangat mudah menular ini. Sehingga di harapkan seluruh masyarakat bisa berperan secara bersama sama untuk segera mengahiri masa pandemi virus Covid 19 ini. Jumat (16/7/2021).
Di samping itu, pada saat ini juga tengah di laksanakan Penerapan PPKM Darurat Terbatas di wilayah Kab Deli Serdang, yang salah satu di antara nya adalah di wilayah Desa Tanjung Anom Kec Pancur Batu. Hal ini telah telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Deli Serdang No : 440/2387 tanggal 13 Juli 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Darurat Terbatas di wilayah Kab Deli Serdang. Dan guna mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Terbatas tersebut, Babinsa Koramil 0201-14/PB Serda Mashudi melaksanakan kegiatan Penerapan PPKM di lokasi Acara Syukuran salah satu warga Desa Tanjung Anom Kec Pancur Batu. Bersama Tim Satgas Covid 19 Desa Tanjung Anom, mereka menerapkan PPKM terkait pelaksanaan Acara Syukuran Memasuki Rumah Baru warga tersebut, terkait dengan Penerapan PPKM Darurat Terbatas di wilayah Desa Tanjung Anom saat ini.
Babinsa Koramil 0201-14/PB bersama Anggota Satgas Covid 19 Desa Tanjung Anom tiba di lokasi Acara Syukuran yang berada di Dusun 4 Desa Tanjung Anom. Sesampai nya di rumah Bapak Leo Keliat (37 thn) mereka langsung menemui tuan rumah untuk menyampaikan maksud kedatangan Babinsa Koramil 0201-14/PB beserta Satgas Covid 19 Desa Tanjung Anom pada hari ini.
“Saat ini telah di berlakukan Penerapan PPKM Darurat Terbatas di wilayah Desa Tanjung Anom sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Deli Serdang. Hal ini membuat kami dari Satgas Covid 19 Desa Tanjung Anom hadir di tempat Acara Syukuran ini untuk menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Bupati Deli Serdang tersebut terkait segala ketentuan yang harus di laksanakan pada masa PPKM Darurat Terbatas saat ini. Sehingga pelaksanaan Acara Syukuran Memasuki Rumah Baru hari ini harus segera kita hentikan agar tidak menyalahi aturan PPKM Darurat Terbatas saat ini. Sebab pada saat Penerapan PPKM Darurat Terbatas saat ini, tidak di benarkan untuk melaksanakan Acara yang dapat menyebabkan banyak orang berkumpul dalam satu tempat.” ujar Babinsa Koramil 0201-14/PB Serda Mashudi ketika berdialog langsung dengan Bapak Leo Keliat (37 thn) selaku penyelenggara Acara pada siang hari ini.
Setelah mendengar penjelasan dari Babinsa dan Satgas Covid 19 Desa Tanjung Anom tentang Surat Edaran Bupati Deli Serdang perihal Pelaksanaan PPKM Darurat Terbatas di Desa Tanjung Anom, Bapak Leo Keliat selaku tuan rumah dan penyelenggara Acara Syukuran Memasuki Rumah Baru ini berjanji akan mematuhi dan mentaati Surat Edaran Bupati Deli Serdang, dengan segera menyelesaikan Acara Syukuran itu dan mempersilahkan para tamu undangan serta kerabat yang hadir untuk segera meninggalkan tempat tersebut. (14/PB).(wisnu)
Sumber : medanbenteng.com
More Stories
Kasdam I/BB Resmi Tutup TMMD ke-121 Kodim 0204/DS
Apel Penutup Satgas Kodim 0204/DS di Lokasi TMMD ke-121 TA 2024
Satgas Kodim 0204/DS Mulai Bangun Tugu Prasasti TMMD ke-121