Rabol.id-Medan Benteng: Babinsa Kecamatan Medan Tuntungan Koramil 0201-07/MT Bersama 3 pilar Melaksanakan Penyampaikan Surat Edaran dari Pemerintah Kota Medan tentang PPKM Darurat yang berada disekitar Wilayah Kecamatan Medan Tuntungan. Kamis (15/7/2021)
“Dalam himbauan itu Babinsa Kecamatan Medan Tuntungan Koramil 0201-07/MT Serka Susoandi Batara menerangkan Terkait dengan meningkatnya Virus covid-19 saat ini maka Pihak Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran dari Walikota Medan tentang PPKM Darurat yang Tertuang dalam surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134.
Pelaksanaan Penghimbauan kepada seluruh Pengusaha Rumah Makan, Warung Kopi dan Pusat perbelanjaan yang berada di Jln Jamin Ginting dan Jln Setia Budi , hanya diperbolehkan TAKE AWAY , ataupun DELIVERY, dalam artian tidak boleh Makan ditempat.”pungkas Serka Susoandi Batara.
“Dalam Penyampaian Program PPKM Darurat ini di lakukan untuk mengurangi penyebaran dari Virus covid-19, harapannya semoga melalui PPKM Darurat ini kita dapat terhindar dari Virus covid-19, untuk marilah kita bersama-sama patuh pada peraturan Pemerintah dalam penerapan Protokol Kesehatan.”jelsanya.(wisnu)
Sumber : medanbenteng.com
x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x
More Stories
Dansatgas Laporkan Hasil Pelaksanaan TMMD Ke-118 Kepada Pangdam I/BB
Dansatgas TMMD Ke-118 Tandatangani Dan Serahkan Naskah Berita Acara Kepada Walikota Medan
Warga Tidak Lagi Cemas Bertambak Ikan