Rabol.id-Medan Benteng: Babinsa Kecamatan Medan Tuntungan Koramil 0201-07/MT Serka Ridwan Taufik Bersama 3 pilar Melaksanakan Penyampaikan surat edaran dari Pemerintah Kota Medan tentang PPKM Darurat yang berada disekitar Wilayah Kecamatan Medan Tuntungan. Senin (19/7/2021 )
Dalam himbauan itu Babinsa Kecamatan Medan Tuntungan Koramil 0201-07/MT Serka RIDWAN TAUFIK menerangkan Terkait dengan meningkatnya Virus covid-19 saat ini maka Pihak Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran dari Walikota Medan tentang PPKM Darurat yang Tertuang dalam surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134.
Saat pelaksanaan Penghimbauan Serka Ridwan Taufik mengatakan Kepada Seluruh Pengusaha Rumah Makan, Warung Kopi,dan pusat perbelanjaan yang berada di Jln Jamin Ginting dan Jln Setia Budi , hanya diperbolehkan TAKE AWAY , ataupun DELIVEEY, dalam artian tidak boleh Makan ditempat.
“Dalam Penyampaian Program PPKM Darurat ini di lakukan untuk mengurangi penyebaran dari Virus covid-19, harapannya semoga melalui PPKM Darurat ini kita dapat terhindar dari Virus covid-19. Untuk Itu marilah kita bersama-sama patuh pada peraturan Pemerintah dalam penerapan Protokol Kesehatan.”jelasnya.(wisnu)
Sumber : medanbenteng.com
x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x
More Stories
Kasdam I/BB Resmi Tutup TMMD ke-121 Kodim 0204/DS
Apel Penutup Satgas Kodim 0204/DS di Lokasi TMMD ke-121 TA 2024
Satgas Kodim 0204/DS Mulai Bangun Tugu Prasasti TMMD ke-121