Rabol.id-Medan Benteng: Babinsa Kelurahan Kampung Baru, Sertu Musliadi anggota Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan melaksanakan pendampingan kepada Satpol PP Kota Medan dalam rangka menertibkan bangunan yang tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jl. Brigjen Katamso Gg. Perbatasan Lingkungan XXI Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Rabu (7/7/2021)
Kegiatan tersebut dalam rangka menertibkan dan menggugah kesadaran warga dalam hal penerbitan surat Ijin mendirikan bangunan (SIMB) sesuai dengan peraturan Daerah (Perda) atau peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan, dimana masih banyak masyarakat yang kurang mematuhinya atau menyalahi aturan IMB yang telah dikeluarkan pemerintah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dinas Perkim 2 orang, Satpol PP Kota Medan 10 orang, Kasitrantib Kecamatan Medan Maimun, Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kaitrantib dan Kepala Lingkungan XXI Kelurahan Kampung Baru.
“Dalam kegiatan tersebut, bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diminta untuk menghentikan proses pembangunan sampai dengan diterbitkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB)”ungkap Babinsa
“Sebelum dilaksanakan penertiban ini sudah diberikan peringatan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus SIMB sebelum dilaksanakan pembangunan, namun sampai dengan saat ini pemilik bangunan tidak bisa menunjukan SIMB nya”terangnya.(wisnu)
Sumber : medanbenteng.com
x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x
Hi, all is going nicely here and ofcourse every one
is sharing data, that’s actually excellent, keep up writing.